| Pemancing Dilarang Dekati Pulau Nusakambangan |
|
|
|
![]() Pemancing di sekitar Pulau Nusakambangan (Foto MancingONLINE) Selama bulan Agustus 2008 Pulau Nusakambangan termasuk Dermaga Wijayapura, Cilacap menjadi kawasan terlarang bagi pemancing ikan. Larangan berdasarkan surat bernomor W9.Egg.PK.01.02-443 tanggal 11 Agustus 2008 dan ditandatangani Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Sudijanto, itu telah dipasang di papan pengumuman Dermaga Wijayapura, Cilacap, Rabu (13/8) kemarin. Surat larangan merujuk surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.8/PK.01.04.01-19 tanggal 3 Juli 2008 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketertiban serta surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E.PK.01.10-54 tanggal 4 Juli 2007 tentang Peningkatan Kewaspadaan. Munculnya surat edaran itu diduga terkait rencana pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Imam Samudera, Amrozi, dan Mukhlas yang kini mendekam di LP Batu Pulau Nusakambangan. Demikian diberitakan oleh Antara seperti dimuat oleh Suryalive.com.(MR) |
You need to login or register to post comments.
| < Prev | Next > |
|---|












