|
Page 1 of 2 KETENTUAN TENTANG PERALATAN DAN CARA MANCING di AIR LAUT DAN AIR TAWAR
A.TUJUAN Ketentuan tentang peralatan dan cara mancing ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan mancing yang etis dan sportif, mewujudkan suatu ketentuan yang seragam dalam menentukan rekor ikan pancingan, serta sebagai pedoman dasar untuk pelaksanaan suatu turnamen mancing dan kegiatan-kegiatan mancing lainnya. B.PENGERTIAN Yang dimaksud dengan “mancing” adalah perbuatan menangkap atau coba menangkap ikan dengan menggunakan peralatan utama berupa joran (rod), penggulung (reel) dan kail (hook) seperti yang diatur dalam ketentuan ini. Suatu rekor pancingan hanya akan diakui apabila peralatan dan cara mancing yang dipakai tidak menyimpang dari ketentuan yang ada, serta telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan untuk keperluan pengajuan rekor. FORMASI akan mencatat setiap rekor yang tercipta di wilayah Indonesia, baik untuk jenis ikan air tawar maupun ikan air laut sebagai Rekor Nusantara dan akan memberikan pengarahan serta bimbingan kepada anggotanya agar dapat mencapai prestasi untuk kriteria pemecahan suatu Rekor Dunia yang dicatat oleh International Game Fish Association (IGFA). Harus diakui bahwa tidak semua aspek dalam mancing yang bisa diatur disini, misalnya kondisi vang berbeda dari seekor ikan sewaktu terpancing, akan menyebabkan faktor kesulitan mancing yang berbeda pula, dan hal semacam itu sulit atau tidak bisa tergambarkan dari suatu pencapaian rekor. Ikan yang terpancing tanpa perlawanan atau tidak mempunyai kesempatan untuk melawan sebenarnya tidak bernilai apa-apa bagi seorang pemancing. Jadi hanya pemancing sendirilah yang dapat mengetahui dengan tepat berapa besar nilai prestasi suatu perolehan rekor mancing. Mancing tanpa menggunakan joran dan ril (hand lining) masih secara luas dilakukan di tanah air kita dengan cara dan peralatan yang berbeda-beda sesuai dengan tradisi setempat. Mengingat bahwa mancing secara tradisionil tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disusun, maka FORMASI bermaksud membuat ketentuan tersendiri agar bisa dilaksanakan pencatatan rekornya. Demikian juga halnya dengan mancing di kolam-kolam pemancingan yang meskipun cara mancingnya sudah menggunakan joran dan penggulung tali, namun tidak memenuhi ketentuan bagi klaim rekor baik pada tingkat internasional maupun Rekor Nusantara sehingga perlu dibuatkan ketentuan tersendiri agar para pemancingnya dapat berkompetisi secara sehat dan tidak menyalahi perundangan yang berlaku. C.KETENTUAN TENTANG PERALATAN MANCING 1. KENUR / TALI UTAMA / TALI PANCING (Line) a. Kenur monofilamen, tali multifilamen, serta multi-core filamen dibenarkan untuk digunakan sebagai tali utama. b. Ukuran tali yang diijinkan terbagi menjadi 11 kelas, yaitu: 1 kg (2 lbs); 2 kg (4 lbs); 3 kg (6 lbs); 4 kg (8 lbs); 6 kg (12 lbs); 8 kg (16 lbs); 10 kg (20 lbs); 15 kg (30 lbs); 24 kg (50 lbs); 37 kg (80 lbs); dan 60 kg (130 lbs). c. Dilarang menggunakan kawat atau kabel logam sebagai tali utama. 2. PENGGANJAL TALI (Line Backing) a. Ganjal yang tidak disambungkan langsung ke tali utama diizinkan pemakaiannya tanpa dibatasi ukuran maupun bahannya. b. Bila pengganjal menggunakan tali yang kemudian disambungkan ke tali utama, klasifikasi hasil pancingan harus ditentukan sesuai kelas tali yang ukurannya lebih besar, ukurannya tidak boleh lebih dari kelas 60 kg (130Lbs), serta harus dari jenis tali yang diijinkan dalam ketentuan ini. 3. TALI GANDA (Double Line) Penggunaan tali ganda tidak diharuskan, namun apabila digunakan harus memenuhi persyaratan berikut : a. Tali ganda hanya diizinkan dibuat langsung dari tali utama yang digunakan untuk mancing. b. Panjang tali ganda diukur mulai dari awal simpul (knot), anyaman (braid), pilinan (splice) yang membuat tali ganda tersebut hingga ujung peralatan yang disambungkan ke tali ganda tersebut, baik berupa simpul, peniti (snap), kili-kili (swivel) atau alat lain yang berfungsi untuk menghubungkan tali ganda dengan tali pandu, umpan tiruan (lure), atau kail (hook) .  c. Ukuran tali ganda untuk mancing di laut : Untuk kelas tali 10 kg dan kelas-kelas di bawahnya, panjang tali ganda dibatasi maksimum 4,57 meter (15 feet). Kombinasi panjang tali ganda dengan tali pandu (leader) tidak boleh lebih dari 6,10 meter (20 feet) Untuk kelas-kelas tali di atas 10 kg, panjang tali ganda dibatasi maksimum 9,14 meter (30 feet). Kombinasi panjang tali ganda dan tali pandu tidak boleh lebih dari 12,19 meter (40 feet). 
d. Panjang tali ganda untuk mancing di air tawar dibatasi maksimum 1,82 meter (6 feet) tanpa membedakan kelas tali. Kombinasi panjang tali ganda dan tali pandu tidak boleh lebih dari 3,04 meter (10 feet).
4. TALI PANDU (Leader) Penggunaan tali pandu tidak diharuskan, namun apabila digunakan harus memenuhi persyaratan berikut : a. Ukuran panjang tali pandu adalah panjang keseluruhan tali pandu itu sendiri, ditambah dengan panjang peralatan lain yang tersambung langsung ke tali pandu tersebut, misalnya rangkaian pancing, umpan tiruan, dan sebagainya. b. Tali pandu harus tersambung ke tali utama atau tali ganda melalui simpul (knot), peniti (snap), kili-kili (swivel), atau dengan alat lain yang memang berfungsi untuk keperluan tersebut. c. Alat berbentuk apapun yang dapat membantu mempermudah memegang tali pandu (holding device) tidak boleh dipasang di tali pandu. d. Tidak diadakan pembatasan mengenai bahan dan kekuatan tali pandu. e. Ukuran tali pandu untuk mancing di laut : Untuk kelas tali 10 kg dan kelas-kelas di bawahnya, panjang maksimum yang diijinkan adalah 4,57 meter (15 feet). Kombinasi panjang tali ganda dan tali pandu tidak boleh lebih dari 6,10 meter (20 feet). Untuk kelas-kelas tali diatas 10 kg, panjang tali pandu dibatasi maksimum hingga 9,14 meter (30 feet). Kombinasi panjang tali ganda dan tali pandu tidak boleh lebih dari 12,19 meter (40 feet). f. Panjang tali pandu untuk mancing di air tawar maksimum 1,82 meter (6 feet), tanpa membedakan kelas tali. Kombinasi panjang tali pandu dan tali ganda tidak boleh lebih dari 3,04 meter (10 feet). 5. JORAN (Rod)
a. Joran harus sesuai dan serasi dengan tujuan, etika, serta kelaziman mancing. Berbagai bentuk dan ukuran joran boleh digunakan, tetapi joran yang dapat memberikan keuntungan secara tidak jujur akan didiskualifikasi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penggunaan joran yang tidak konvensionil atau tidak semestinya digunakan. b. Panjang tangkai joran (rod tip) minimum 101,60 cm (40 inches). Panjang gagang joran (rod butt) maksimum 68,58 cm (27 inches). Pengukuran harus dilakukan mulai dari titik dimana garis tengah dudukan ril bertemu dengan batang joran sampai ke ujung yang diukur. Pengukuran joran bergagang bengkok (curve butt) dilakukan secara lurus. c .Ketentuan ukuran ini tidak berlaku bagi joran untuk mancing dari pantai (surf casting rod) yang memang mempunyai karakteristik tersendiri. 6. PENGGULUNG / PENGGULUNG TALI / RIL (Reel) a. Penggulung tali harus sesuai dan serasi dengan tujuan, etika, serta kelaziman mancing. b. Penggulung dari jenis apapun yang digerakkan dengan daya listrik, motor, hidrolik, pegas, dan lain sebagainya yang bukan diputar dengan tangan, dilarang digunakan. c. Penggulung yang menggunakan engkol bergigi pengunci (ratched handle), dan yang bisa diputar dengan dua tangan secara bersamaan dilarang digunakan. 7. KAIL DENGAN UMPAN ALAMI (Hooks for Bait Fishing) a. Mancing dengan memakai umpan alami baik hidup maupun mati, hanya dibolehkan dengan menggunakan paling banyak dua buah kail tunggal yang tertanam atau dipasang secara mantap pada umpan. b. Jarak antara dua mata kail tidak boleh lebih pendek dari panjang kail yang terpanjang. Pengecualian hanya apabila salah satu kail dimasukkan ke dalam mata kail lainnya. Jarak terjauh dua mata kail maksimum 45,72 cm (18 inches). c. Kail tidak diperkenankan menjulur keluar dari umpan dan atau dipasang sehingga dapat berayun bebas. Kail berujung ganda dua atau tiga dilarang digunakan. d. Suatu rangkaian yang terdiri dari dua kail tunggal dibenarkan untuk mancing ikan dasar (bottom fishing) asalkan kedua kail tersebut dipasang pada tali pandu atau simpul gantung (dropper) yang berbeda. Kedua kail harus tertanam mantap pada umpan dan mempunyai jarak yang cukup agar pada saat ikan terpancing oleh salah satu kail tidak sampai terkait oleh kail lainnya. e. Semua pengajuan untuk mendapatkan pengakuan rekor atas ikan yang dipancing dengan rangkaian dua kail harus dilengkapi dengan foto atau gambar / sketsa yang menunjukkan bagaimana kedua kail tersebut dirangkai. 8. KAIL DENGAN UMPAN TIRUAN (Hooks for Lures) a. Bila menggunakan umpan tiruan dari jenis yang berjumbai atau bisa berlenggok, misalnya cumi tiruan (konahead), jumlah kail yang boleh disambungkan ke tali atau tali pandu maksimum dua buah. Kail berujung banyak dilarang digunakan untuk jenis umpan semacam ini. Jarak antara kedua mata kail tidak boleh lebih pendek dari panjang kail yang terpanjang, kecuali jika salah satu kail dimasukkan ke dalam mata kail yang lain. Jarak terjauh antara dua mata kail maksimum 30,48 cm (12 inches). Kail yang di depan (leading hook) seluruhnya harus berada di dalam jumbai dan kail yang mengayun (trailing hook ) dilarang menjulur keluar lebih dari ukuran panjang kail itu sendiri. Apabila hanya menggunakan sebuah kail, sebagian atau seluruh kail harus berada di dalam jumbai. b. Kail berujung ganda dua atau tiga, boleh digunakan jika terpasang pada umpan tiruan yang berbentuk kaku dan memang dirancang oleh pabrik pembuatnya khusus menggunakan kail semacam itu, misalnya pada umpan tiruan berbentuk ikan (minnows lure). Jumlah kail yang terpasang paling banyak tiga buah, boleh berupa kail tunggal, kail berujung ganda dua atau tiga, atau kombinasi diantara ketiganya, namun setiap kail harus bisa bergerak secara bebas. c. Semua pengajuan untuk mendapatkan pengakuan rekor atas ikan yang dipancing menggunakan umpan tiruan harus disertai foto atau gambar/sketsa yang menunjukkan. dengan jelas jenis kail, jumlah kail, dan letak kail yang terpasang.


9. PERALATAN LAINNYA a. Kursi Ajar (Fighting Chair) Kursi ajar tidak boleh dilengkapi dengan alat penggerak mekanis yang dapat membantu mempermudah pemancing sewaktu mengajar ikan. b. Penahan Joran (Gimbal) Penahan joran, baik yang berada di kursi ajar maupun yang terpasang di sabuk ajar (rod belt), harus bisa bergerak secara bebas, termasuk bergerak secara vertikal. Semua jenis penahan joran yang dapat mengurangi perlawanan ikan atau memungkinkan pemancing dapat beristirahat selagi mengajar ikan dilarang digunakan. c. Ganco dan Jaring Seser (Gaffs and Nets) Hanya kait tunggal yang boleh digunakan sebagai ganco. Harpun atau tombak bertali dilarang digunakan. Panjang keseluruhan ganco dan jaring seser yang digunakan untuk mengangkat ikan ke kapal atau ke darat maksimum 2,43 meter (8 inches), tetapi untuk mancing di jembatan, dermaga, atau di tempat lain yang letaknya jauh dari permukaan air, ketentuan tentang ukuran panjang ganco dan jaring seser boleh tidak diberlakukan. Ganco bergagang (fixed gaff) yang disambung dengan tali, atau ganco bertali (flying gaffi), panjang tali yang diijinkan maksimum 9,14 meter (30 inches). Pengukuran untuk panjang tali dari ganco lepas bertali dimulai dari tempat dimana tali diikatkan sampai keujung tali lainnya. Hanya panjang efektif yang diperhitungkan. 
d. Pelampung / Kumbul (Float) Pelampung yang diijinkan adalah kumbul kecil yang hanya berfungsi untuk menetapkan posisi kedalaman umpan. Segala macam bentuk pelampung yang dapat mengurangi perlawanan ikan yang terpancing dilarang digunakan. e. Jala / Jaring / Alat Penjerat (Entangling Device) Semua alat yang dapat menjerat ikan, baik dengan maupun tanpa kail dilarang digunakan selama mancing. Termasuk dalam larangan ini adalah penggunaan untuk mencari ikan yang akan digunakan sebagai umpan (baiting). f Tiang Penghela (Outrigger), Bandul Penghela (Downrigger) dan Layang - Layang(Kite) Tiang penghela, bandul penghela, dan layang-layang boleh digunakan asalkan hubungan tali utama dengan alat-alat tersebut dilakukan melalui alat penjepit yang bisa terlepas (snap/release clip). Tali ganda dan tali pandu tidak boleh dihubungkan dengan alat penjepit, baik secara langsung maupun melalui suatu alat lain lagi. g. Tali Pengaman (Safety Line) Tali pengaman boleh dihubungkan ke joran asalkan tidak berfungsi untuk membantu pemancing mengajar ikan. D. KETENTUAN TENTANG CARA MANCING 1. Terhitung mulai saat umpan disambar ikan (strike), pemancing dengan tenaganya sendiri harus mengaitkan kail (hook), mengajar ikan (fight), dan mengangkat ikan ke atas kapal atau darat, tanpa dibantu oleh orang lain kecuali yang diperbolehkan dalam ketentuan ini. 2. Apabila ikan menyambar umpan dari joran yang terletak di dudukan/penaruh joran (rod holder), secepatnya pemancing harus mengangkat joran tersebut dari penaruhnya. Maksud ketentuan ini adalah agar pemancing mengaitkan kail dengan joran yang sudah berada di tangan. 3. Dalam hal terjadi lebih dari satu sambaran pada umpan-umpan yang dipasang oleh seorang pemancing, hanya ikan yang pertama diajar oleh pemancing bersangkutan yang sah untuk diajukan sebagai rekor. 4. Pemancing yang menggunakan tali ganda harus menaati ketentuan bahwa waktu yang digunakan untuk mengajar ikan harus lebih banyak dihabiskan dengan menggunakan tali utama daripada dengan tali ganda. 5. Pelana ajar (harness) boleh dihubungkan dengan joran atau penggulung tali, tetapi tidak ke kursi ajar. Pemasangan pelana ajar boleh dibantu oleh orang lain. 6. Sabuk ajar (rod belt) atau penahan joran pada pinggang (waist gimbal) boleh digunakan. 7. Pada saat tali pandu telah menyentuh ujung joran atau sudah dapat dijangkau tangan, pemancing boleh dibantu orang lain dengan cara meraih, menahan, dan menarik tali pandu agar ikan yang terpancing dapat didekatkan ke kepal. 8.Ketentuan tentang peralatan dan cara mancing tetap berlaku hingga ikan hasil pancingan selesai ditimbang. E. KEADAAN DAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN DISKUALIFIKASI Salah satu atau lebih ketentuan dan perbuatan berikut ini akan menyebabkan terjadinya diskualifikasi ikan hasil pancingan: 1. Melanggar ketentuan tentang peralatan dan cara mancing yang sudah ditetapkan. 2. Pada saat umpan disambar ikan sampai ikan diangkat atau dilepas kembali, terdapat orang lain yang menyentuh joran, penggulung, tali, atau tali ganda, baik secara langsung maupun dengan suatu alat tertentu. 3. Mengajar ikan sambil membiarkan joran tetap berada di penaruhnya. 4. Menarik ikan.dengan menggunakan tangan atau memasang tali lain pada tali utama atau tali pandu, dengan tujuan agar ikan mudah ditahan dan diangkat. 5. Menembak, menombak, atau melukai ikan yang sedang dipancing. 6. Merangsang (chumming) atau memakai umpan yang berasal dari daging, darah, atau bagian lain dari binatang mamalia. 7. Menggunakan kapal atau peralatan lain untuk menggiring ikan yang terpancing ke tempat dangkal sehingga mengurangi kemampuan perlawanan ikan. 8. Mengganti joran dan atau penggulung tali selagi mengajar ikan. 9. Menyambung, melepas, atau menambah tali selagi mengajar ikan. 10. Secara sengaja melakukan salah pancing, yaitu mengaitkan kail di luar mulut ikan. 11. Mancing ikan dengan keadaan tali ganda belum sampai melewati ujung joran. 12. Menggunakan umpan berupa ikan yang jenis dan atau ukurannya dilarang pemerintah. 13. Mengikatkan atau menempelkan tali dan atau tali pandu ke badan kapal atau ke benda lain dengan maksud untuk menahan dan atau mengangkat ikan. 14. Bila ikan terlepas sebelum sempat diganco atau ditangkap jaring seser kemudian ditangkap dengan suatu cara tertentu yang bukan termasuk cara mancing menurut ketentuan. 15. Joran patah sewaktu mengajar ikan sehingga ukurannya tidak sesuai lagi dengan ketentuan atau sudah berubah dari karakteristik semula. 16. Ikan hasil pancingan cacat akibat gigitan ikan hiu atau ikan lainnya, binatang lain, terkena baling-baling, atau sebab-sebab lain apapun yang menyebabkan ikan cedera hingga tidak dapat melawan atau mati. Namun cedera yang disebabkan oleh tali atau tali pandu, tergores, bekas luka lama, atau berubah bentuk karena regenerasi, tidak dianggap sebagai luka yang bisa mengakibatkan diskualifikasi. Luka-luka pada ikan harus ditunjukkan dalam foto disertai penjelasan lengkap tersendiri sewaktu diajukan untuk rekor. 17. Seekor ikan terpancing atau terbelit oleh lebih dari satu tali pancing.
|