|
|
Page 2 of 2 KETENTUAN PERALATAN DAN CARA FLYFISHIING
KETENTUAN TENTANG PERALATAN FLYFISHINGA. TALI (LINE)Semua jenis tali fly (fly line) dan backing dapat digunakan. Kekuatan fly line dan backing line tidak dibatasi.
B. TALI PANDU (LEADER)1. Tali Pandu harus sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku dalam fly fishing.2. Yang termasuk Tali Pandu adalah kelas tippet (class tippet), dengan opsi shock tippet.3. Bagian butt atau taper antara tali (fly line) dan kelas tippet dianggap sebagai bagian dari Tali Pandu. Bagian ini tidak mempunyai batasan mengenai bahan (material), panjang dan kekuatannya.4. Sebuah kelas tippet harus terbuat dari bahan non-metal dan terhubung langsung dengan tali fly atau ke shock tippet (jika ada).5. Sebuah kelas tippet harus minimal sepanjang 15 Inches (38.10 cm), diukur dari bagian dalam simpul-simpul penghubung (connecting knots). Dalam hal dipakainya tapered leader (yang tidak bersimpul / tidak mempunyai simpul), maka ukuran 15 Inhes (38.10 cm) ini dihitung dari ujung tapered leader tadi, sedangkan panjang tapered leader tidak dibatasi.6. Sebuah shock tippet panjangnya tidak boleh lebih dari 12 Inches (30,48 cm). Boleh disambungkan ke kelas tippet dan diikatkan ke umpan. Bisa terbuat dari segala bahan material dan tidak dibatasi kekuatannya.7. Panjang shock tippet diukur dari mata kail sampai ke kelas tippet, termasuk semua simpul / ikatan yang dipakai untuk menghubungkan shock tippet dan kelas tippet.8. Jika memakai kail tandem (tandem hook fly), panjangnya shock tippet diukur dari mata kail dari kail depan (leading hook)
C. JORAN (ROD)1. Sebuah joran untuk flyfishing harus sesuai dengan yang biasa dipakai untuk flyfishing pada umumnya, terlepas dari jenis material dan jumlah sambungannya.2. Panjang total joran minimal 6 feet (1.82 meter)3. Setiap jenis joran yang mengakibatkan pemancingnya mendapatkan keberpihakan yang tidak sportif (unsporting advantage) akan didiskualifikasi.4. Tambahan gagang joran (extension butt) dibatasi sampai 6 Inches (15.24 cm) saja.
D. PENGGULUNG / RIL (REEL)Ril harus didesain dan diperuntukan khusus untuk flyfishing. Tidak ada batasan rasio gir (gear ratio) atau tipe drag yang digunakan kecuali jika jelas-jelas pemancing bisa mendapatkan manfaat yang tidak sportif darinya. Ril ekektrik atau elektroik jelas dilarang.
E KAIL (HOOKS)1. Bahan -bahan fly konvensional (conventional fly) dapat dipasang pada sebuah kail atau dua kail tandem2. Kail kedua dari setiap tandem tidak boleh keluar dari bahan pembuat fly (wing material).3. Jarak antara kedua mata kail tidak boleh lebih dari 6 Inches (15,24 cm).4. Kail berujung tiga (treble hook) tidak boleh dipakai.
F. UMPAN BUATAN (LURES)1. Umpan buatan harus merupakan sebuah serangga buatan yang tipenya dikenal (recognized type of artificial fly), seperti misalnya streamer, bucktail, tube fly, wet fly, dry fly, nymph, popper dan bug.2. Pemakaian umpan buatan (lure) lainnya atau umpan alami yang segar ataupun diawetkan, baik secara terpisah maupun dilekatkan pada fly, secara tegas dilarang.3. Hanya fly tunggal yang diperkenankan, fly pemberat (dropper flies) dilarang.4. Kenyataan bahwa sebuah lure dapat di kasting dengan joran fly (fly rod) tidak serta-merta sesuai dengan definisi sebuah fly.5. Pemakaian dari umpan yang didesain sedemikian rupa untuk mengait atau menjambret ikan tidak diperkenankan6. Tidak diperkenankan memakai bahan-bahan pembuat aroma (scent) baik alami maupun buatan pada sebuah fly.7. Tidak diperkenankan memakai bahan pembau (scented material) untuk membuat sebuah fly.
G. GANCO & JARING SESER ( GAFFS & NETS)1. Ganco dan jaring seser untuk mengangkat ikan ke darat atau ke atas kapal tidak boleh lebih panjang dari 8 feet (2,44 meter)2. Ketentuan di atas bisa diabaikan, jika pemancing berada di atas jembatan atau dermaga atau dari tempat yang tinggi lainnya.3. Pemakaian ganco bertali (flying gaff) dilarang4. Hanya ganco berkait tunggal yang boleh dipakai5. Harpun dan tombak dalam mengangkat ikan tidak dibolehkan6. Tali atau tambahan apapun sebagai perpanjangan tidak boleh disambungkan pada ganco.
KETENTUAN TENTANG CARA-CARA FLYFISHING
1. Pemancing harus melakukan kasting, menancapkan kail, mengajar (fight) dan membawa ikan ke ganco atau jaring seser tanpa dibantu siapapun. Tidak bolek ada orang lain boleh menyentuh setiap bagian dari peralatan mancing sewaktu pemancing mengajar ikan atau membantunya, selain mengambil tali pandu (leader) untuk keperluan mengganco atau menjaring ikan yang terpancing.2. Kasting dan penarikan (retrieving) harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan umum dan kebiasaan yang bisa diterima. Kriteria utama dalam kasting adalah bahwa bobot dari tali yang justru membawa / menghantar umpan (fly), bukan bobot dari umpan (fly) yang menarik tali.3. Menyeret / troling sebuah umpan dengan perahu atau kapal adalah terlarang.4. Untuk perahu bermesin maka gigi (gear) harus pada posisi netral sepenuhnya baik pada saat umpan dilempar kehadapan ikan maupun pada saat menarik tali.5. Panjang tali yang dapat diulur (stripped off) dari penggulung (reel) adalah 120 feet (36,57 meter) dari umpan (fly)6. Begitu ikan terpancing, peralatan pancing tidak boleh dirubah-rubah lagi dengan cara apapun, kecuali menambah gagang joran (extension butt)7. Pelana Ajar (harness) tidak boleh dipasang pada Joran Fly.8. Ikan harus terpancing oleh umpan (fly) yang dipakai. Jika ikan kecil yang terpancing kemudian dimangsa oleh ikan besar, maka hasil pancingan dibatalkan.9. Satu atau lebih orang boleh membantu sewaktu ikan diganco atau diserok.10. ketentuan-ketentuan tentang peralatan dan cara memancing berlaku sampai ikan selesai ditimbang.
HAl-HAL YANG MENYEBABAN DISKUALIFIKASI
1. Tidak memenuhi ketentuan tentang peralatan dan cara flyfishing2. Perbuatan orang(-orang) lain selain pemancing yang menyentuh joran, penggulung atau tali baik secara langsung maupun dengan alat lain sewaktu mengajar ikan, atau memberi bantuan, selain yang telah diijinkan dalam aturan dan ketentuan.3. Jika terjadi gangguan pada kolongan joran sehingga tali tidak bisa digulung atau ditarik, akibat tertahan sesuatu atau terbelit, maka pemancing harus menyelesaikan sendiri masalah itu, tidak boleh ada orang lain yang membantu.4. Bertelekan atau menahan joran pada bagian kapal atau obyek lain sewaktu mengajar ikan.5. Menarik ikan.dengan menggunakan tangan atau memasang tali lain pada tali utama atau tali pandu, dengan tujuan agar ikan mudah ditahan dan diangkat.6. Secara sengaja mengait atau menjambret ikan7. Menembak, meng-harpun atau menumbak segala jenis ikan, termasuk hiu dan ikan halibut dalam setiap tahapan memancing.8. Merangsang (chumming) dengan daging, darah, atau bagian lain dari binatang menyusui (mamalia)9. Menggunakan kapal atau peralatan lain untuk menggiring ikan yang terpancing ke tempat dangkal sehingga mengurangi kemampuan perlawanan ikan10. Menempelkan tali atau tali pandu ke bagian kapal atau obyek lain dengan maksud untuk menahan atau mengangkat ikan.11. Jika ikan terlepas pada saat diganco atau diserok dan ditangkap lagi dengan cara lain selain yang telah dibahas dalam ketentuan cara flyfishing.12. Bila joran patah sewaktu mengajar ikan, sehingga panjangnya di kurang dari panjang joran yang telah ditentukan atau sangat mengurangi kelenturan karakteristiknya (angling characteristic)13. Bila ikan terpancing dan dan terbelit oleh lebih dari satu tali14. Ikan hasil pancingan cacat akibat gigitan ikan hiu atau ikan lainnya, binatang lain, terkena baling-baling, atau sebab-sebab lain yang mengibatkan ikan cedera hingga tidak dapat melawan atau mati. Namun cedera yang disebabkan oleh tali atau tali pandu, tergores, bekas luka lama, atau berubah bentuk karena regenerasi, tidak dianggap sebagai luka yang bisa mengakibatkan diskualifikasi. Luka-luka pada ikan harus ditunjukkan dalam foto disertai penjelasan lengkap tersendiri sewaktu diajukan untuk rekor.
New layer...
|
||||










